Angkutan Peti Kemas


SEJARAH SINGKAT ANGKUTAN PETI KEMAS  DUNIA
Dengan semakin berkembangnya teknologi bidang transporasi khususnya transportasi laut, dunia pelayaran semakin berkembang, kapal-kapal konvensional dirasakan kurang memadai lagi karena tidak ekonomis.
Tahun 1950-an shipping line melakukan usaha menekan biaya, disamping melakukan peneliian yang intensif tentang metode cargo handling antara lain :
Ø      Palletisasi,
Ø      Pengoperasian Forklift,
Ø      Alat b/m dari/ke kapal,
Ø      Containerisasi.
Hasil penelitian ini tidak efisien & biayanya mahal. Pada tahun 1957 “Pan Atlantic Steam Ship co.” Melakukan perubahan besar-besaran, yaitu membuat container cells di palka dan membuat alat b/m special crane.

SEJARAH ANGKUTAN PETI KEMAS DI INDONESIA
  1. Tahun 1975 PT DJKARTA LLOYD membeli kapal semi container sebagai hasil rombakan dari kapal-kapal konvensional.
  2. Pelayaran yang menyusul lainnya adalah PT SAMUDERA INDONESIA dan PT TRIKORA LLOYD dengan memodifikasi kapal-kapal konvensional menjadi kapal semi container.
  3. Timbulnya angkutan peti kemas melalui jalan raya di Indonesia khususnya di Jakarta bersamaan dengan masuknya kapal-kapal yang mengangkut peti kemas.

SEJARAH ANGKUTAN PETI KEMAS DI JALAN RAYA
Tahap awal pelaksanaan KM 74/90 terdapat beberapa kendala di lapangan, kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan ditangkap dan ditilang, sedangkan kendaraan yang sudah sesuai hanya beberapa unit sehingga mengganggu kelancaran angkutan peti kemas disamping aturannya diterapkan masih kaku. Protes timbul dari transporter agar KM 74/90 tersebut ditunda pelaksanaannya,karena untuk investasi trailer sesuai persyaratan membutuhkan biaya yang cukup besar. 1 (satu) unit rangkaian HEADTRUCK & CHASISS / TRAILER harganya saat itu hamper 200 juta rupiah. Untuk merangsang pengusaha investai ke trailer Departemen Perhubungan memberi rangsangan dengan mentukan tariff  angkutan peti kemas dengan US $ dan dibayar dimuka melalui bank sebelum melaksanakan angkutan. Intensif ini berakibat bermunculannya perusahaan-perusahan baru angkutan peti kemas sehingga persaingan ketat.









PERBEDAAN ANGKUTAN TRUK dan PETI KEMAS
KETERANGAN
TRUK
PETI KEMAS
1. Sarana Angkutan
Truk, Kereta gandeng
Prime Mover, Chasis
2. Muatan, resiko hilang
% besar
% kecil
3. Bongkar Muat
Lebih lama
Relatif lebih cepat
4. Larangan pada jalan/jam tertentu
Relatif sedikit
Relatif banyak
5. Jumlah investasi
Relatif lebih kecil
Relatif lebih besar





PERIJINAN YANG DIPERLUKAN PERUSAHAAN ANGKUTAN PETI KEMAS
  1. Akte Pendirian
  2. Keterangan/izin domisili
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Pendaftaran Tempat Izin Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan
  7. Izin Usaha Pengangkutan Kendaraan Bermotor Umum
  8. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 kendaraan bermotor
  9. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor

KEUNTUNGAN PENGGUNAAN PETI KEMAS
Ø      Dapat B/M secara unit load
Ø      Tidak memerlukan B/M tambahan di Pelabuhan
Ø      Dapat menyngkat waktu sandar di Pelabuhan
Ø      Memperkecil biaya untuk sandar dan labuh
Ø      Tidak diperlukan buruh untuk B/M
Ø      Resiko kerusakan/pencurian berkurang
Ø      Tidak perlu adanya pembungkus tambahan (SEA PACKING)
Ø      Memudahkan pengangkutan “DOOR TO DOOR SERVICE”
Ø      B/M tidak tergantung cuaca

KERUGIAN PENGGUNAAN PETI KEMAS
Ø      Kontainerisasi menyangkut investasi yang sangat besar , tidak hanya investasi untuk peti kemasnya juga alat angkutnya pada berbagai moda transportasi, alat bongkar/muatnya maupun prasaranya lainnya
Ø      Tidak semua barang dapat dimasukkan ke dalam peti kemas. Terutama barang-barang yang over / melebihi ukuran peti kemas, baik lebih panjang, lebar, tinggi maupun beratnya.
Ø      Ada pembatasan terhadap beratnya atau ukurannya maupun waktunya untuk pengangkutan peti kemas di jalan.

 SARANA dan PRASARANA
Pelayanan angkutan barang dengan peti kemas di jalan menuntut tersedianya angkutan, yaitu kendaraan yang laik jalan dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan persyaratan, serta memiliki depo/pool kendaraan sebagai tempat penyimpanan kendaraan dan penyiapan kendaraan untuk dioperasikan.
Persyaratan Kendaraan
Yang dimaksud kendaraan pada angkutan peti kemas adalah :
1. Head Truck (Prime Mover)
    Adalah kendaraan bermotor penarik angkutan peti kemas,
    Yang sesuai dengan persyaratan, yaitu :
Ø      Daya min. 5,5 kw/ton (berat kombinasi),
Ø      Sumbu depan tunggal + ban ganda (diskonstruksi msi 10 ton),
Ø      Dilengkapi roda kelima,
Ø      Dilengkapi tachograph,
Ø      Dilengkapi dongkrak min. 10 ton.







2. Chasis (kereta tempel)
    Adalah bagian dari kendaraan pengangkut peti kemas yang berfungsi
    menerima beban  peti kemas dan isinya untuk ditarik oleh head truk.
    Chasis dilengkapi adapter untuk mengunci sudut peti kemas. Chasis
    Ada yang memiliki sumbu tunggal ada yang ganda  bahkan ada yang
    Sumbu tiga.
Macam-macam Chasis :
  1. PARALLEL-FRAME CHASIS, chasis ini tanpa dilengkapi dek khusus untuk mengangkut peti kemas dan material panjang,
  2. DUAL-PURPOSE UNIT, chasis ini berbentuk semi trailer dan dapat digunakan untuk mengangkut peti kemas dan muatan break-bulk lainnya,
  3. FLATBED TRUCK, alat ini juga dapat untuk mengangkut peti kemas, umumnya ada di pelabuhan kecil,
  4. GOOSENECK CHASIS, chasis ini berbentuk leher angsa.

PARALLEL-FRAME CHASIS



DUAL-PURPOSE UNIT


FLATBED TRUCK




GOOSENECK CHASIS




 SARANA BONGKAR dan MUAT PETI KEMAS
Untuk  menunjang kelancaran kegiatan bongkar/muat peti kemas yang dilakukan baik di dermaga pelabuhan maupun di depo peti kemas. alat-alat tersebut yang diperlukan antara lain :
  1. GANTRY CRANE : kran ini bergerak hanya maju mundur, kran ini ditopang oleh portal yang dipasang pada 4 buah tiang raksasa. 

  1. STRADDLE CARRIER : kendaraan ini berbentuk portal yang digunakan untuk memindahkan peti kemas.

  1. FORKLIFT : alat untuk mengangkat dengan menggunakan garpu angkat.

  1. SIDELOADER : alat ini mirip forklift, tetapi mengangkat dan menurunkan peti kemas dari samping.

  1. TOPLOADER : fungsinya sama dengan sideloader, hanya pengambilan / pengangkatan peti kemasnya dilakukan dari atas.


 DEPO / POOL KENDARAAN
Ø      Depo kendaraan / pool kendaraan bagi perusahaan angkutan merupakan prasarana yang harus dimiliki, hal ini karena depo / pool fungsinya sebagai tempat penyimpanan kendaraan dan memelihara serta memperbaiki kendaraan.
Ø      Letak depo/pool memiliki pintu masuk dan keluar yang berbeda sehingga pergerakan kendaraan lancar.
Ø      Letak depo / pool umumnya pada suata area lingkungan pelabuhan karena muatan / peti kemas diangkut dari dan ke pelabuhan.
Ø      Depo / pool memerlukan lapangan yang luas yang dapat menampung semua kegiatan.


JENIS - JENIS PETI KEMAS DAN KEGUNAANNYA MASING - MASING
Jenis peti kemas dibagi dalam 6 kelompok, yaitu :
  1. General Cargo Container, adalah peti kemas yang dipakai untuk mengangkut muatan umum (generasi cargo).
  2. Thermal Container, adalah peti kemas yang dilengkapi dengan pengatur suhu untuk muatan tertentu.
  3. Tank Container,  adalah tanki yang ditempatkan dalam kerangka peti kemas yang digunakan untuk muatan.
  4. Dry BuLk Container, adalah container yang digunakan khusus untuk muatan curah.
  5. Platform Container, adalah peti kemas yang terdiri dari lantai dasar.
  6. Special Container, adalah peti kemas yang khusus dibuat untuk muatan tertentu, misal untuk ternak atau kendaraan.

Beberapa Jenis Peti Kemas Yang Sering Digunakan :
Ø      General Purpose Container,
Ø      Reefer Container , dan
Ø      Bulk Container.

 KAPASITAS PETI KEMAS
  1. Maksimum Gross Weight adalah jumlah berat maksimum dari muatan dan peti kemas kosong.
  2. Tare Weight adalah berat dari peti kemas kosong termasuk kelengkapan dari suatu peti kemas.
  3. Pay Load adalah jumlah berat muatan yang dapat dimasukkan kedalam peti kamas, termasuk pembungkus, kemasan muatan tersebut.
  4. Cubic Meter adalah jumlah ruangan (isi) peti kemas dalam meter kubik.
  5. Peti kemas itu ada beberapa ukuran, tetepi kebanyakan digunakan ukuran 20’ dan 40’.
  6. Ukuran peti kemas 20’ adalah :
Ukuran luar      : 20’ (P) x 8’ (L) x 8,6’ (T) atau 6,058m x 2,438m x 2,591m
Ukuran dalam   : 5,919m x 2,340m x 2,380m
Kapasitas         : cubic capacity : 33cbm
                          Payload                      : 22,1 ton
      Ukuran peti kemas 40’ adalah :
Ukuran luar      : 40’ (P) x 8’ (L) x 8,6’ (T) atau 12,192m x 2,438m x 2,591m
Ukuran dalam   : 12,045m x 2,309m x 2,379m
Kapasitas         : cubic capacity : 67,3cbm
                          Payload                      : 27,396 ton
  1. Tiap peti kemas mencantumkan Biro Klasifikasi dimana peti kemas didaftar. Tanda klasifikasi dipasang pada pintu peti kemas.
  2. Konvensi Internasional untuk keselamatan container dalam sidangnya menetapkan bahwa setiap peti kemas harus diuji dahulu, disertifikasi dan harus diperiksa terus-menerus sepanjang masih dipergunakan.
 
TRAILER KHUSUS ( GOLDHOFER )
Ø      GOLDHOFER10 Axles, kapasitas 500 Ts, ukuran alat : panjang (15 m), Lebar (3 m), Tinggi (1 m). Umumnya dimuati dengan barang = HEAVY LIFT, dengan ukuran max : P = 15 m, L = 3,5 m, T = 4 m.
Ø      LOWBED ELDERBOY 2 Axles, kapasitas 60 Ts, ukuran alat : panjang  (7m), Lebar (3,5 m), Tinggi (0,6 m). Umumnya dimuati dengan barang = GENERAL CARGO, dengan ukuran max : P = 7 m, L = 3,5 m, T =  4,4 m.
Ø      GOLDHOFER 12 Axles, kapasitas 200 Ts, ukuran alat : panjang (20 m), Lebar ( 4,1 m), Tinggi (4 m). Umumnya dimuati dengan barang = HEAVY LIFT, dengan ukuran max : P = 8 m, L = 4,1 m, T = 4,8 m.
Ø      FLATBED TRAILER 40 feet, ukuran alat : panjang (12 m), Lebar (2,5 m), Tinggi (1,2-1,45 m). Umumnya dimuati dengan barang = Container 40 feet atau 2x Container 20 feet.
Ø      GENERAL CARGO, dengan ukuran max : P = 12 m, L = 2,5 m, T = 2,5 m.

BERBAGAI JENIS PALLET
Ø      Straddle Truck Type Pallet,
Ø      4 Way Entry Pallet,
Ø      Standard Skid,
Ø      Single Face Pallet,
Ø      Disposable Pallet,
Ø      2 Way Entry Pallet,
Ø      Box Pallet,dan
Ø      Two Face Pallet.

DASAR ANGKUTAN PETI KEMAS
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angutan Jalan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
  4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 74 Tahun 1990 tentang Angkutan Peti Kemas di Jalan.
  5. Keputusan Menteri Perhubungan No. 69 Thun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
  6. Surat Keputusan Direktur Perhubungan Darat No. AJ.306/1/5 Tahun 1992 dan No. AJ.306/1/12-DPRD/1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkutan Peti Kemas di Jalan dan Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Angkutan Peti Kemas di Jalan.
  7. Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 2010 tentang Ketentuan Pengusaha Angkutan Barang di DKI Jakarta.

KETENTUAN UMUM
  1. Muatan Sumbu
Jumlah tekanan roda-roda pada suatu sumbu yang menekan jalan.
  1. Peti Kemas
Sesuai standar ISO :
    1. Panjang 20 kaki (6,058 m)
Lebar 8 kaki (2,438 m)
Berat kotor s/d 24.000 kg
    1. Panjang 40 kaki (12,192 m)
Lebar 8 kaki (2,438 m)
Berat kotor s/d 30.480 kg
  1. Lintasan Angkutan Peti Kemas
Prasarana LLAJ dalam bentuk apapun yang diperbolehkan untuk dilalui angkutan peti kemas.


PERSYARATAN LINTAS ANGKUTAN PETI KEMAS
  1. Memenuhi persyaratan jaringan jalan yang diizinkan :
    1. Muatan sumbu terberat 10 ton
    2. Jembatan harus mampu dilalui kendaraan dengan GCW :
-         kurang lebih 36 ton (20 kaki)
-         kurang lebih 45 ton (40 kaki)
    1. Jarak ruangan yang bebas diatas lintasan harus lebih dari 5 m.
  1. Persyaratan lainnya
    1. Untuk angkutan peti kemas 20 kaki :
-         Lebar jalan perkerasan tidak kurang dari 6 m.
-         Tanjakan tidak melebihi 7%.
-         Jari-jari horizontal tidak kurang dari 115 m.
    1. Untuk angkutan peti kemas 40 kaki :
-         Lebar jalan perkerasan tidak kurang dari 7 m.
-         Tanjakan tidak melebihi 5%.
-         Jari-jari horizontal tidak kurang dari 115 m.

PERSYARATAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN PETI KEMAS
  1. Kendaraan bermotor penarik (Tractor head)
-         Daya minimum 5,5 kw/ton berat kombinasi.
-         Sumbu depan tunggal + ban ganda (dikonstruksi MST 10 ton).
-         Dilengkapi roda kelima.
-         Dilengkapi tachograph.
-         Dilengkapi dongkrak minimum 10 ton.
  1. Kereta tempelan
-         Sumbu ganda + ban ganda (20 kaki).
-         Sumbu tiga + ban ganda (40 kaki).
-         Konstruksi MST 10 ton.
-         Rem dikendalikan secara terpusat.
-         Dilengkapi pengunci peti kemas (twist lock).


LARANGAN DIDALAM ANGKUTAN PETI KEMAS
  1. Dilarang mengangkut dua peti kemas dalam keadaan isi sebesar berat maksimum atau berat normal dengan ukuran panjang masing-masing 20 kaki atau lebih pada suatu rangkaian kendaraan di jalan.
  2. Dilarang mengangkut peti kemas dalam keadaan bermuatan dengan menggunakan kendaraan khusus yang dirancang untuk mengangkut peti kemas kosong.
  3. Dilarang mengangkut peti kemas 40 kaki dengan kendaraan pengangkut peti kemas 20 kaki.
  4. Terhitung sejak 4 Juli 1992, untuk keperluan pengangkutan peti kemas dalam keadaan isi melalui jalan, dilarang :
    1. Mengoperasikan mobil penarik yang memiliki daya kurang dari 200 HP ekivalen dengan 149 kw, baik untuk peti kemas 20 kaki maupun untuk peti kemas 40 kaki.
    2. Mengoperasikan mobil barang tunggal (rigit truck) dengan konfigurasi sumbu 1,22 dan yang lebih rendah.
    3. Mengoperasikan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan peralatan pengunci peti kemas (twist lock) yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan.
    4. Mengoperasikan kereta tempelan dengan sumbu belakang tunggal.


PERENCANAAN OPERASI ANGKUTAN PETI KEMAS
Perencanaan Operasi Mengkoordinir kegiatan  :
TEKNIK – OPERASI – MARKETING
Dengan kewajiban mengoptimalkan penggunaan sumber daya produksi terutama : kendaraan, pengemudi & penjualan produk (kapasitas muat).


PERENCANAAN OPERASI DITUJUKAN UNTUK MENGOPTIMALKAN :
-         Penggunaan kapasitas jam tersedia (jam efektif dari kendaraan dan pengemudi
-         Penggunaan kapasitas muat atau angkut dan “KM” yang akan ditempuh untuk setiap perjalanan ROUND TRIP
-         Penetapan tariff angkutan atau harga jual jasa transpor
-         Meningkatkan mutu pelayanan untuk jasa angkutan demi kepuasa pelanggan
Perencanaan yang baik merupakan dasar untuk menggunakan armada secara efisien dan efektif menjadi dasar untuk mencapai tingkat laba tertentu.


PERENCANAAN OPERASI ADALAH SENI YANG MEMERLUKAN BAKAT KHUSUS BAGI PENGATUR OPERASI
Yaitu;
Ø      Pengetahuan Geografis :
- Jarak
- Trayek
- Kondisi jalan
Ø      Pengetahuan tentang praktek angkutan :
- Permintaan angkutan
      - Syarat bongkar / muat
      - Waktu perjalanan / pengemudianPemahaman Tentang Pasar
Ø      Pemahaman Tentang Pasar
Dimana bisa didapatkan muatan, mengatasi harga dan persyaratan lainnya.
Ø      Pengertian Harga / Tarip :
Bagaimana harga bisa berbeda untuk setiap pilihan rencana.
Ø      Pengetahuan mengenai kapasitas jam kerja pengemudi dan kendaraan


PROSES PERENCANAAN OPERASIONAL
            Dengan tersedianya pengemudi dan kendaraan disatu sisi dan adanya permintaan angkutan disisi lain. Pada suatu daftar yang dibuat secara harian, kendaraan dikelompokkan menurut jenis dan kapasitasnya.
Setiap kendaraan bisa berada dalam keadaan :
  1. Tidak tersedia, karena diperbaiki sehari penuh.
  2. Sudah direncanakan sehari sebelumnya, karena itu tidak dapat digunakan untuk permintaan hari ini.
  3. Direncanakan sementara dan belum pasti..
  4. Bebas untuk direncanakan.





Ø      PERSIAPAN KENDARAAN SEBELUM BERANGKAT :
Satu-satunya orang yang harus memeriksa kendaraan sebelum dipakai adalah PENGEMUDI. Kelayakan kendaraan tersebut merupakan tanggung jawabnya serta muatan juga tanggung jawabnya dan ia harus diberi waktu untuk melakukan kewajibannya.

Ø      PEMERIKSAAN SEBELUM BERANGKAT
Bagian luar :
Tes tekanan ban, keamanan muatan, pintu-pintu, paku-paku disisi samping/belakang, kunci peti kemas, minyak, air, lampu-lampu, kaca spion ,dll.
Bagian dalam ;
Lampu peringatan, tekanan udara, rem, indikator bahan baker dan oli serta petunjuk isi aki.
Periksa surat-surat kendaraan :
STNK, STUK, Ijin Trayek, Ijin Usaha (dimasukkan kedalam tas tangan khusus) dan SIM pengemudi yang mengendarai.
Periksa surat muatan / barang :
-         WORK ORDER (WO)
-         DELIVERY ORDER (DO)
-         Surat jalan
Bagian operasi meng “OPNAME” jumlah kendaraan yang ada di pool dengan segala kondisinya masing-masing, maupun yang masih beroperasi dalam perjalanan. Kendaraan yang rusak dilaporkan oleh pengemudi kebagian operasi dan bagian operasi mengisi formulir laporan kerusakan yang ditujukan kebagian teknik.

STRUKTUR BIAYA PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT
  1. BERDASARKAN SUMBER BIAYA
* Biaya Alat :   
         - Depresiasi  
         - Premi Asuransi
               - Pajak Tahunan (STNK)
         - KEUR
         - Ijin Usaha
      * Biaya Operasional (LANGSUNG) :
         - Bahan Bakar
         - Upah Pengemudi
   - Retribusi Jalan (TOL)
   - Biaya Operasional Lainnya
* Biaya Operasional (TIDAK LANGSUNG) :
   - Biaya Ban
   - Biaya Minyak Pelumas
   - Pemeliharaan dan perbaikan
   - Biaya Suku Cadang
* Biaya Administrasi & Umum :
   - Gaji Manajemen & Karyawan
   - Workshop / bengkel
   - Rumah Tangga Kantor
   - Komunikasi
   - Sewa Kantor & Pool
   - Biaya Administrasi & Umum Lainnya
* Biaya Investasi :
   - Bunga Pinjaman
   - Rugi KURS (pinjaman dalam mata uang asing)
  1. BERDASARKAN SIFAT BIAYA
* Biaya Tetap :
         - Depresiasi
         - Premi Asuransi
         - Ijin Usaha
         - Pajak Tahunan (STNK)
         - Biaya Bunga / Investasi
         - Sebagian Besar Biaya Administrasi & Umum
      * Biaya semi Variabel :
         - Biaya Suku Cadang
         - Biaya Ban
         - Minyak Pelumas
         - Perlengkapan Kendaraan / Alat Angkut
      * Biaya Variabel :
         - Bahan Bakar
         - Upah Jalan Pengemudi
         - Retribusi & Pungutan Dijalan


PENENTUAN HARGA (TARIF ANGKUTAN)
Hal-hal yang sangat dipengaruhi :
Ø      Hukum Supply dan Demand
Ø      Ketentuan Pemetintah
Ø      Kesepakatan Asosiasi

Hal-hal yang diperhitungkan dalam penentuan tariff :
Ø      Berat dan Volume Muatan
Ø      Jarak Menuju tujuan Yang Dikehendaki
Ø      Waktu Tempuh Normal Menuju Tujuan
Ø      Jenis Muatan / Volume Muatan
Ø      Tingkat Kesulitan Menuju Tujuan
Ø      Cost / Harga Pokok Jasa dan Alat Per Waktu Tempuh / Jarak Tempuh

Dalam kondisi supply melebihi demand (persaingan ketat). Strategi tariff yang dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Tarif diusahakan mampu memberikan keuntungan, Tariff = Total Cost – Plus Margin
  2. Apabila point 1 tidak dapat dicapai, tariff sekurang-kurangnya mampu menutupi Total Cost (Break Even)
  3. Apabila point 2 tidak dapat dicapai, tariff harus dapat melebihi biaya variable.
Dalam hal ini perusahaan dianggap telah melakukan efisiensi pada biaya operasional dan telah mengupayakan optimalisasi penggunaan alat, termasuk mengoperasikan alat pada malam hari bila memungkinkan.



ISTILAH-ISTILAH UMUM DALAM ANGKUTAN PETI KEMAS :
Ø      TEU : Twenty Feet Equipment, standars ukuran peti kemas 20 feet => ukuran 40 feet berarti 2 Teus,
Ø      CY : Container Yard, lapangan khusus untuk penampungan peti kemas,
Ø      FCL : Ful Container Yard, pengiriman barang oleh 1 shipper(pengirim),
Ø      CFS : Container Freight Station, tempat peumpukan barang-barang untuk dimuat atau eks di bongkar dari peti kemas,
Ø      LIFT ON/OFF : kegiatan mengangkat peti kemas dari tempat penumpukan ke kendaraan/sebaliknya.
Ø      HAULAGE : Kegiatan mengangkut barang/peti kemas dengan menggunakan truck,
Ø      REPOSITONING EMPTY : Kegiatan mengangkat peti kemas kosong,
Ø      UTPK : Unit Terminal Peti Kemas (dari/ke kapal),
Ø      CLOSIG TIME : Ketentuan waktu standby peti kemas (datang) di pelabuhan,
Ø      SHIPPER : Pengirim barang,
Ø      CONSIGNEE : Penerima barang.

KECELAKAAN LALU – LINTAS (UU RI No. 14 Tahun 1992 – Lalu-Lintas)
Pasal 27 :
1. Pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu – lintas wajib :
a.       Menghentikan Kendaraan,
b.      Menolong Orang yang Menjadi Korban,
c.       Melaporkan Kecelakaan tsb kepada Polisi Terdekat.


2. Bila yang dimaksud dalam ayat 1a dan 1b, karena keadaan memaksa  tidak dapat dilaksanakan, tetapi untuk 1c tetap harus melapor diri ke polisi terdekat.

Pasal 28 :
Pengemudi bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita penumpang atau pemilik barang  yang timbul karena kesalahan pengemudi dalam mengemudi.

Pasal 29 :
Pasal 28 tidak berlaku dalam hal :
  1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan.
  2. Disebabkan prilaku sendiri atau pihak III.
  3. Disebabkan gerakan orang atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pasal 30 :
1. Setiap pengemudi pemilik atau setiap pengusaha angkutan bertanggung jawab terhadap  kerusakan jalan, jembatan / fasilitas lalu-lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan yang beroperasi di jalan.
2. Ayat pertama tidak berlaku dalam hal keadaan memaksa.

Pasal 31 :
 1. Bila korban meninggal, pengemudi dan atau pemilik atau pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.
2. Bila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang  diberikan berupa biaya pengobatan.

ASURANSI
Pasal 32 :
Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan.

Pasal 33 :
Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dikerjakan sebagai awak kendaraan terhadap resiko kecelakaan.






ASURANSI KENDARAAN DAN PENANGANAN KECELAKAAN
Bagi kendaraan yang digunakan untuk kepentingan komersil sebaiknya diasuransikan agar lebih memberikan kepastian berusaha. Premi untuk kendaraan komersil lebih besar dibandingkan dengan premi kendaraan yang tidak digunakan untuk kepentingan komersil (kepentingan pribadi / intern).
asuransi merupakan gambling (untung-untungan) tetapi tanpa mengasuransikan kendaraan yang dikomersilkan adalah sangat riskan, karena jika ada kecelakaan fatal biayanya sangat mahal dan akan mengganggu cashflow (arus kas) perusahaan, sehingga menggangu operasi / jalanya perusahaan. Dengan diasuransikan kita sudah bisa memperkirakan / menghitung besarnya biaya sebagai dasar perhitungan harga pokok.
Kondisi pengasuransian bisa diambil dengan : TLO, Total Lose Only, kerugian akan diganti apabila melebihi sekian % tetapi bila kerugian akibat kecelakaan dibawah ketentuan yang telah ditentukan tidak akan diganti. Perlu dipikirkan apabila terjadi kecelakaan walaupun sudah diasuransikan tetap kita mengalami kerugian yaitu kendaraan tidak menghasilkan, karena menunggu waktu perbaikan sampai siap digunakan kembali.
Mengenai asuransi pengemudi peruwsahaan bisa juga mengasuransikannya tetapi karena sewaktu perpanjangan STNK secara otomatis perusahaan harus membayar premi asuransi atas pengemudi, maka perusahaan tidak perlu mengasuransikannya. Asuransi pengemudi ini dicover langsung oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia.

KECELAKAAN :
Akibat dari kecelakaan yang sudah bisa diperkirakan lebih dulu adalah :
a. Yang menyangkut kepentingan sendiri :
                 - Kerusakan kendaraan kita sendiri.
                 - Cedera yang dialami oleh pengemudi maupun pembantu pengemudi.
            b. Yang menyangkut kepentingan pihak ketiga :
                 - Kerugian kendaraan pihak ketiga.
                 - Cedera yang dialami oleh pihak ketiga.
                 - Kerugian atas harta lain selain kendaraan pihak ketiga.
c. Yang menyangkut kepentingan pemerintah :
                 Fasilitas umum : jalan rusak, saluran / tanggul, tanaman dll.

d. Yang menyangkut pengurusan kepolisian :
           - Pengaturan lalu-lintas sewaktu terjadi kecelakaan dan penderekan kendaraan.
           - Pengurusan bagi mereka yang cedera.
           - Penahanan kendaraan di Kepolisian.
          Bila ada yang meninggal biasanya perusahaan menanggung biaya :
o       Perawatan dirumah sakit
o       Ambulance
o       Pemakaman
o       Ganti kerugian

Tindakan – tindakan yang harus diambil oleh pengemudi bila terjadi kecelakaan
-         Segera melapor ke Kepolisian bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan telpon ke kantor.
-         Petugas operasi segera datang ke Kepolisian hal ini untuk menghindari mungkin keluarga korban marah / emosi.
-         Perusahaan disamping mendatangkan petugas operasi juga memberangkatkan petugas mekanik untuk mengatasi kerusakan kendaraan.
-         Petugas operasi di kantor segera melaporkan ke asuransi dalam tempo paling lambat 2 x 24 jam dan detailnya menyusul.
-         Segera menjenguk ke rumah sakit bila korban masih berada di rumah sakit dan membiayai segala pengobatannya.
-         Kendaraan bisa diambil bila masalah tersebut tidak sampai dibawa kepengadilan karena adanya surat pernyataan bersama bahwa tidak akan saling menuntut.


AKIBAT KECELAKAAN :
AKIBATNYA :
Biaya Naik :
Biaya Operasi : -  Sewa crane
  - Pengaturan lalu lintas
                                - Penggantian kepihak ke III
                                - Uang transpor pengemudi
                                - Biaya perjalana dinas operasi
Biaya Teknik : - Resiko sendiri Rp. 500.000
             - Biaya perjalanan mekanik
Penghasilan Turun : Kendaraan tidak dapat beroperasi ( pendapatan tidak ada)

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT LANGSUNG :
  1. Perusahaan
Angkutan : - Pengemudi dan kenek
 - Mekanik/montir
                         - Petugas operasi
2. Aparat : - Kepolisian
                  - DPU
                  - Kelurahan (RT / RW)
3. Korban : - Kendaraan
                   - Jiwa / badan
                   - Rumah
                   - Pohon
                   - Jalan
                   - Saluran
                   - Tiang listrik / telepon
4. Perusahaan :
    Pemberi order : - Muatan
- Container
                              - Genset
Akibat kendaraan rusak karena kecelakaan, order berikutnya bisa direbut oleh transporter lainnya.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar