Pengujian Kendaraan Angkutan Jalan Raya


LATAR BELAKANG

Sudah tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan manusia, kebutuhan akan transportasi merupakan salah satu factor penting. Diberbagai belahan bumi peningkatan dunia transportasi terus dilakukan. Peningkatan tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada penggunanya.

Indonesia sebagai Negara berkembang juga melakukan peningkatan transportasi. Salah satunya pada transpor darat. Untuk mengimbangi perkembangan tersebut juga diperlukan pengujian kendaraan bermotor demi terciptanya sertifikasi kelaikan jalan bagi setiap kendaraan yang beroperasi (khususnya kendaraan umum). Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan yang salah satunya adalah sistem penerangan (lampu-lampu & alat pemantul cahaya) yang merupakan komponen penting pada kendaraan untuk keselamatan.

Untuk itu pada kesempatan ini kelompok kami akan menjabarkan mengenai “pengujian sistem penerangan (lampu-lampu&alat pemantul cahaya) pada kendaraan bermotor”.



Pengujian Sistem Penerangan (Lampu-Lampu Dan Alat Pemantul) Pada Kendaraan Bermotor

Fungsi sistem penerangan adalah untuk menerangi jalan bagian depan kendaraan pada malam hari saat melakukan perjalanan dan sebagai lampu peringatan terhadap kendaraan yang berlawanan.

Persyaratan yang harus dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya meliputi :


  • Kemampuan pancar utama kendaraan bermotor , ditentukan serendah-rendahnya sebesar 12.000 cd untuk lampu utama jauh, kemampuan pancar diukur pada kondisi putaran mesin lambat dengan deviasi penyinaran lampu kekanan sebesar 0o. 34’ dan kekiri sebesar  10.09’


  • Lampu utama dekat secara berpasangan


  • Lampu utama jauh secara perpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam pada jalan datar.

  • Lampu penunjuk arah secara perpasangan dibagian depan dan bagian belakang kendaraan.
  • Lampu rem secara perpasanagan.
  • Lampu posisi depan secara perpasangan.
  • Lampu posisi belakang secara perpasangan
  • Lampu mundur.
ñ Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang kendaraan.
  • Lampu isyarat peringatan bahaya.
  • Lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm.
  • Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berebentuk segitiga.
Ketentuan diatas tidak berlaku untuk sepeda motor.

Penjelasan diatas akan dijabarkan secara rinci meliputi :
1.    Lampu utama dekat berjumlah 2 buah, berwarna putih atau kuning muda yang dipasang pada bagian depan kendaraan dan dapat menerangi jalan pada malam hari dengan cuaca cerah sekurang-kurangnya 40 meter didepan kendaraan. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama dekat dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 mm dan tidak boleh melebihi 400 mm dari sisi bagian terluar kendaraan.

2.    Lampu utama jauh, dipasang pada bagian depan kendaraan. Lampu utama jauh dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1,250 mm  tidak boleh berdekatan dengan lampu utama dekat. Lampu utama jauh dapat menerangi jalan pada malam hari dalam keadaan cuaca cerah sekurang-kurangnya :
 
a.60 meter untuk kendaraan dengan kecepatan lebih besar dari  40 km/jam dan tidak lebih dari 100 km/jam.
b.   100 meter untuk kendaraan dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.

3. Lampu penunjuk arah berjumlah genap dan mempunyai sinar kelip-kelip berwaena kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.

4. Lampu rem berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih beasar dari lampu posisi belakang. Lampu rem dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1. 250 mm di kiri dan kanan bagian belakang kendaraan.

5. Lampu posisi depan dipasang dibagian depan berjumlah dua buah berwarna putih atau kuning muda dan lampu posisi depan bersatu dengan lampu utama dekat. Lampu posisi depan dipasang pada ketinggian tidak melebihi  1.250 mm dan harus dapat  diliahat  pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya. Tepi terluar permukaan lampu posisi depan , tidak boleh melebihi 400 mm dan dari sisi bagian terluar kendaraan.

6. Lampu posisi belakang berjumlah genap, berwarna merah dan dipasang pada bagian belakanag kendaraan. Lampu posisi belakang dipasang pada ketinggian tidak melabihi 1.250 mm dan harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnaya 300 meret dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainya. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak boleh melebihi 400 mm dari sisi bagian terluar kendaraan.

7. Lampu mundur berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lainnya. Lampu mundur dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 mm dan hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang dipasang dengan baik sehingga dapat menerangi tanda motor kendaraan pada malam hari dengan cuaca cerah dan dapat dibaca pada jarak sekurang-kurangnaya 50 meter dari belakang.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.

10.    Lampu tanda batas berjumlah 2 buah, berwarna putih atau kuning muda dan dipasang dibagian depan kiri atas dan kanan atas kendaraan serta  dua buah berwarna merah dipasang dibagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan.

11.    Pemantul cahaya harus dapat dilihat oleh pengemudikendaraan lain yang berada dibelakangnya pada malam hari denagan cuaca cerah dari jarak sekurang-kurangnya 100 meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan dibelakangnya. Tepi bagian terluara pemantul cahaya tidak boleh melebihi 400 meter dari sisi terluar kendaraan.

12.     Pemantul cahaya berwarna merah dan tidak berbentuk segitiga dipasang pada bagian belakang sepeda motor.





13.           Kereta sampingan yang dipasang pada sepeda motor roda dua, harus dilengkapi :
·  Dibagian depan dengan lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
·  Dibagian belakang dengan lampu posisi belakang berwarna merah
·  Satu pemantul cahaya berwarna merah dan tidak berbentuk segitiga
·  Lampu menunjuk arah berwarna kuning tua yang dipasang di sisi kiri bagian depan dan belakang sepeda motor.

14.           Lampu kabut yang dipasang pada kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning, dengan jumlah paling banyak dua buah dan titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat dan tepi luar permukaan penyinaran tidak melebihi 400mm dari sisi luar kendaraan serta tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.

15.           Kereta tempelan dan kereta gandengan wajib dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya. Untuk yang lebarnya tidak melebihi 800mm, dilengkapi satu buah atau lebih pemantul cahaya.


16.           Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan cahaya kelap-kelip selain lampu penunjuk arah dan isyarat, cahaya berwarna merah kearah depan, dan cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

17.           Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
·  Petugas penegak hukum tertentu
·  Dinas pemadam kebakaran
·  Penanggulangan bencana
·  Ambulans
·  Unit palang marah
·  Mobil jenazah